Program Bersinar Antar Kanwil Kemenkumham Maluku dan BNNP Maluku, Rutan Masohi Raih Penghargaan

    Program Bersinar Antar Kanwil Kemenkumham Maluku dan BNNP Maluku, Rutan Masohi Raih Penghargaan
    DOK. Humas Rutan Masohi

    Ambon - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi mendapatkan pengakuan dan penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), Senin(29/5). 

    Pemberian penghargaan tersebut di berikan langsung oleh Kepala BNN Provinsi Maluku kepada Kepala Rutan Masohi dikarenakan turut andil dalam upaya P4GN di lingkungan Rutan. 

    Kepala BNNP Maluku, Brigjen pol Drs.Rohnad Nursahid.M.Si mengatakan, "Komitmen pemberantasan narkoba harus konsisten dan tegas serta mari kita bersama kompak memberantas narkoba, apabila ada indikasi baik petugas maupun WBP segera koordinasikan dan laporkan ke pihak berwajib".

    Rutan Masohi selalu berkomitmen dan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memastikan keamanan dan ketertiban Rutan terutama upaya P4GN. 

    Yusuf Mukahrom selaku Kepala Rutan Masohi mengungkapkan, "Pemberian penghargaan ini menjadikan pemacu semangat kami dan jajaran dalam mewujudkan upaya P4GN di lingkungan rutan lebih baik lagi kedepannya".

    kanwil kemenkumham maluku m anwar n saiful sahri yusuf mukharom rutan masohi
    FARID MUHAMAD RIFKI

    FARID MUHAMAD RIFKI

    Artikel Sebelumnya

    Sukses Laksanakan Program P4GN, Rutan Masohi...

    Artikel Berikutnya

    Kepala BNN Provinsi Maluku Berikan Penghargaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Yonif 715/Mtl Borong Hasil Tani Mama Papua
    Implementasikan 8 Wajib TNI, Babinsa Bersama Warga Fawi Laksanakan Karya Bakti
    100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Imparsial: Menguatnya Militerisme dan Kembalinya Dwifungsi TNI
    Polri Dirikan Dapur Lapangan dan Gelar Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Kebon Kosong
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

    Ikuti Kami